BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna, yang
mengatur manusia dalam segala aspeknya. Ajaran Islam bukannya hanya mengatur
hubungan vertikal manusia (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal
dengan sesamanya (hablum minannas). Karena itulah antara lain Islam dikatakan
sebagai yang sempurna, Islam mengajarkan kepada manusia mulai dari bagaimana
cara makan, minum, tidur, sampai bagaimana cara mengabdi kepada sang khalik.
Dalam masalah berhias, Islam menggariskan
aturan-aturan yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berhias
(berdandan). Seorang muslim atau muslimah dituntut untuk berhias sesuai dengan
apa yang digariskan dalam aturan. Tidak boleh misalnya, seorang muslim atau
muslimah dalam berhias hanya mementingkan mode atau adat yang berlaku di suatu
masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan.
Berhias secara Islami akan memberikan
pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias yang dilakukan
diniatkan sebagai ibadah, maka segala aktivitas berhias yang dilakukan seorang
muslim, akan menjadi jalan untuk mendapatkan barokah dan pahala dari al-Kholik.
Namun sebaliknya apabila seseorang dalam berhias (berdandan) mengabaikan norma
Islam maka segala hal yang dilakukan dalam berdandan, akan menjadi pendorong
untuk melakukan kemaksiatan kemungkaran bahkan menjadi sarana memasuki
perangkap syaithon yang menyesatkan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud berhias menurut pandangan islam?
2.
Apa saja batas-batas berhias yang dibolehkan islam?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang etika atau adab berhias, dan juga
untuk memenuhi tugas kelompok yang diberikan dosen kepada kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Berhias Menurut
Pandangan Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang
indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang
dalam ajaran Islam, karena ia
adalah naluri manusiawi.
Pengertian "Berhias" di dalam
bahasa Arab sudah terkandung di dalam makna "Tabarruj" yang menurut
Imam al-Bukhari berarti perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan
miliknya.
Asal kata "Tabarruj" itu sendiri
diambil dari kata "al-buruj" yakni bangunan benteng atau istana yang
menjulang tinggi.
Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita
yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau
menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak
yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman
dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,berdandan,
bermake-up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita,
bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan
kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan
menarik dimata lawan jenisnya.
Secara fitrahnya, wanita begitu sinonim
dengan kecantikan kerana menggemari dan ingin memiliki segala yang cantik,
unik, indah dan menarik. Indah dan menarik adalah berbeza mengikut pandangan
individu. Dalam zaman moden ini, ramai yang cenderung untuk memilih dan
menggunakan teknik-teknik terkini bagi menampung keperluan hidup yang baru.
Perkembangan zaman menyebabkan pengaruh kemodenan meresap sedikit demi sedikit
ke dalam pelbagai aspek kehidupan mencakupi cara berpakaian khususnya dari
aspek keindahan, kehalusan, perhiasan, ketinggian mutu dan corak zahiriahnya.
Imam Zahabi berpendapat bahwa tabarruj itu
merupakan dosa besar, kerena wanita yang bertabarruj keluar rumah dapat
membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang berakibatkan rusaknya moral dan
prilaku umat Islam. Oleh karena itu Allah telah melarang tabarruj dalam
firman-Nya :
"...dan janganlah kamu bertabarruj
seperti orang jahiliyah dahulu"
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa
pendapat :
· Tabarruj
disini berarti keluar rumah dan berjalan bersama laki-laki
· Wanita yang
berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari prhatian
· Wanita yang
keluar dengan memperlihatkan rambut, anting, kalung,
leher dan dadanya.
B. Konsep Tabarruj Menurut
Perspektif Islam
Secara umumnya, Allah Taala mengharuskan
perhiasan dan tidak melarang manusia berhias dan menjaga kecantikan. Ini
bertepatan dengan ajaran Islam yang menganjurkan agar wanita memakai pakaian
yang indah, berhias dengan kemas dan memakai wangi-wangian yang sesuai. Walau
bagaimana pun, keharusan ini tertakluk kepada batasan-batasan dan larangan
tertentu yang mesti dipatuhi oleh setiap wanita.
Memakai dan menampakkan perhiasan
dibolehkan dalam Islam tetapi dikhususkan kepada perhiasan yang zahir sahaja
serta perhiasan untuk suami. Perhiasan yang menghias tangan boleh dipakai
selagi biasa dipakai oleh orang ramai. Alat solek dibolehkan dengan syarat tertentu
seperti untuk tatapan suami dan mesti dibersihkan dengan sebaiknya ketika
berwudhuk. Ini kerana terdapat sesetengah alat solek yang menegah air sampai
kepada anggota yang difardhukan membasuhnya ketika berwudhuk. Rasulullah s.a.w.
bersabda yang bermaksud:
“Perhiasan zahir yiaitu muka dan celak kening, inai tapak tangan juga
memakai perhiasan-perhiasan harus diperlihatkan di dalam rumahnya dan mereka
yang datang ke rumahnya”.
Wanita Islam juga diharuskan memakai emas
dan sutera kerana menjaga perasaan kaum wanita dan juga tuntutan kewanitaannya.
Ini bersesuaian dengan fitrah wanita yang mempunyai kecenderungan menghias
diri. Walau bagaimana pun, kecenderungan tersebut mestilah dipastikan tidak
sampai ke tahap menunjuk-nunjuk, bermewah-mewah dan menggoda lelaki. Keharusan wanita memakai pakaian sutera dan
emas dinyatakan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya yang bermaksud:
“Diharamkan pakaian sutera dan emas bagi kaum lelaki dari kaumku dan
dihalalkan bagi golongan wanita antara mereka”.
C. Larangan Tabarruj Dalam
Islam
Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj
(menampakkan perhiasannya). Dengan kata
lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan
hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.
Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun
tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan
Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.
Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah
berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas
mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya
(tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika
wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj,
lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.
D. Bentuk-Bentuk Tabarruj
Yang Dilarang
Terdapat bentuk tabarruj yang
dilarang dalam Islam mencakupi tabarruj jahiliyyah dan tabarruj zaman moden,
antaranya ialah:
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan
Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau
memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang
sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki
cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok
dan berlagak. Mereka tidak akan dapat
masuk surga dan mencium baunya. Padahal,
bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang
terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk
tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna
kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan
sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak
wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan
mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari). Sebab,
yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia
disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa
menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”
2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan
Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
“Siapapun
wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium
baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits
dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ
الْآخِرَةَ
“Setiap wanita yang memakai
wewangian, janganlah ia mengerjakan
sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ
الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan
bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar
rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.
Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di
antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat
adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda
Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ
لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang
tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.
Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium
baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud].
3. Behias terhadap laki-laki asing
(bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk
selain suaminya. Sebab, tindakan semacam
ini termasuk dalam kategori tabarruj.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam
Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
4. Berdandan Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau
bersolek dengan tidak seperti biasanya.
Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok
dan merangsang, dan lain sebagainya.
Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj
secara definitif. Imam Bukhari
menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan
kecantikannya kepada orang lain.” Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt
berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ
“Janganlah mereka memukul-mukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman
melakukan tabarruj. Sedangkan definisi
tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan
perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah
bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya
kepada orang yang bukan mahramnya. Atas
dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang
akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang
dilarang.
Berdandan menor, baik dengan lipstik,
bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan
tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini
ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
Bagaimana jika seornag muslimah berdandan
(bermake-up) pada waktu
pernikahan ? Hal ini tidaklah
terlarang sepanjang yang menyaksikannya
adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami
merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri
hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan
mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka.
Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama
tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
5. Membuka Sebagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa
berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi
kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam
tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal
ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang
sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok
dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat
tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy
berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua
golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah
wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya
yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”
Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita
Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga
menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.
Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang
mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya
terlihat dengan jelas. Sesungguhnya,
perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung rambut hingga besar seperti
punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam
Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung
rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak
menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6. Menghilangkan Tahi Lalat dan
Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan
meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik.
Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang
yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang
membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari
dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu
Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ
يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا
بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ
وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا
“Allah mengutuk orang yang membuat tahi
lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya,
dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud
untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”.
Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra
berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw;
sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul
kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari
dan Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang
terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah
dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk
tabarruj.
7. Memakai parfum jika keluar rumah
Hal ini
karena aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik
perhatian laki-laki. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan
apabila memakai parfum kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia
itu yakni perempuan lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai
yang bukan untuk mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau badan.
Rasulullah juga melarang wanita yang
memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang
memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
8. Menyambung Rambut
Hal ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia
berkata : " Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata :
"Ya Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia
terkena campak lalu membakar rambutnya
apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Rasulullah bersabda
"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain
dan meminta untuk disambungkaan ". Menyambung rambut
ini diharamkan, sebab itu mencerminkan penipuan,baik bagi wanita yang sudah menikah
atau masih gadis, baik atas izin suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu
tidak dapat menghalalkan yang haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut
manusia asli ataupun rambut buatan yang menyerupai bentuk aslinya. (Rambut
palsu).
Sedangkan mengikat rambut dengan benang
tidaklah berdosa kerena itu hanya
merupakan perhiasan belaka.
9. Menato Anggota Tubuh
Menato anggota tubuh misalnya mentato alis,
tangan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan
yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut,
yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan
Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu
Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan
mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun
berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah,
sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku
sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak
mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
10.
Pengaruh Tabarruj Bagi
Masyarakat
Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan
sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.
Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum
Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan,
menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai
berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan
perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan
mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh pada
hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya,
pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.
Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan
laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada
prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim
dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk
menegakkan kalimat Allah swt. Dengan
kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan
hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda
maupun jihad.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita
tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek
kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti
direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian
orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka
itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat
pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang memakai cincin
emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.
Sebagaimana telah disinggung juga di atas,
berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas
memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status
sosial, momentum serta perkembangan zaman.Namun walaupun merupakan kebebasan
Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.
B.
Saran
Setiap muslim bertanggung jawab terhadap
bergesernya nilai-nilai kehidupan islam, karena itu setiap orang islam wajib
untuk menjalankan aturan-aturan islam dalam kehidupan sehari-harinya agar
menjadi contoh dan inspirasi bagi lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar